TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan bahwa Kabupaten Pinrang menjadi daerah dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi selama Pilkada 2024.
Bawaslu juga menyebutkan, sejumlah faktor yang mendorong pelanggaran ini.
Seperti upaya mempertahankan jabatan, politik kekerabatan, hingga janji politik yang ditawarkan pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya telah memproses 16 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pinrang.
Selain itu, ada enam kasus di Kota Parepare dan dua di Kabupaten Sidrap.
"Pilkada kali ini penanganan pelanggaran di Pinrang juga yang tertinggi. Untuk netralitas ASN, ada sebanyak 16 kasus yang sedang diproses, bahkan ada yang sudah di tingkat penyidikan, artinya mengarah ke pidana," katanya kepada Tribun-Timur.com, Senin (14/10/2024).
Mardiana menjelaskan bahwa mayoritas kasus melibatkan ASN yang secara terbuka menyatakan dukungannya kepada paslon tertentu.
Beberapa dari mereka terlibat dalam kampanye atau terdeteksi melalui media sosial.
Baca juga: BREAKING NEWS :Dua Pejabat Pinrang Ditetapkan Tersangka Setelah Ikuti Medsos Calon Bupati
Bahkan ada laporan mengenai kehadiran ASN di berbagai kegiatan kampanye paslon.
"ASN yang terlibat ini terbuka menyatakan dukungan, berpartisipasi dalam kampanye, dan ada jejak digitalnya di media sosial," ungkapnya.
Bawaslu mengidentifikasi beberapa alasan mengapa ASN melanggar netralitas.
Beberapa di antaranya adalah untuk mempertahankan jabatan, adanya politik kekerabatan, serta janji politik dari paslon yang menguntungkan mereka.
"ASN banyak yang melanggar netralitas karena ingin mempertahankan posisi mereka atau ada iming-iming jabatan dari paslon. Politik kekerabatan juga menjadi salah satu faktor," tambah Mardiana.
Mardiana menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN agar proses Pilkada berlangsung adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
"ASN adalah mesin politik yang sangat berpengaruh, terutama bagi petahana. Ketidaknetralan mereka dapat mengganggu ruang kompetisi yang seharusnya adil," ujarnya.