Pilgub Sulsel

3 ASN Barbar Dukung Sudir-Fatma di Pilgub Sulsel Diperiksa Bawaslu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Bawaslu Sulsel dan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan barbar alias terang-terangan mendukung paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan barbar alias terang-terangan mendukung paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel diperiksa Bawaslu.

Pemprov Sulsel secara terbuka mempersilahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan pelanggaran netralitas tiga ASN tersebut.

Foto ketiganya viral di media sosial.

Tiga pegawai Pemprov Sulsel nampak berada di ruang kerja.

Ketiganya memegang stiker berwarna biru bergambar salah satu paslon.

Pose ketiganya pun menunjukkan gerakan nomor paslon.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengaku investigasi dilakukan menyikapi foto viral tersebut.

Meski begitu, dirinya juga menunggu proses pengusutan di Bawaslu Sulsel.

Foto ASN Diduga tak netral yang beredar di Media Sosial (DOK PRIBADI)

"Sementara kami menunggu juga pendalaman bawaslu," kata Sukarniaty saat dihubungi pada Senin (30/9/2024).

BKD dan Inspektorat Sulsel tetap memanggil ketiga ASN tersebut.

Mereka diberi ruang untuk menjelaskan perihal pose viralnya.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Baca juga: Barbar Dukung Paslon di Pilgub, 3 ASN Pemprov Sulsel Terancam Hukuman PP 94 Tahun 2021

Olehnya, Bawaslu Sulsel akan segera menindaklanjutinya.

"Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sulsel. Kami sementara menelusuri dan memastikan apakah informasi tersebut secara faktual memang terbukti di lapangan atau tidak," kata Saiful Jihad.

Saiful menjelaskan, jika fakta-fakta terkumpul membuktikan mereka ASN, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan.

Dalam aturan Disiplin PNS, ketiganya terancam hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Ancaman hukuman ini pernah disosialisasikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam surat edarannya tentang netralitas ASN, Prof Zudan mengingatkan potensi ancaman hukuman.

Jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diantaranya, hukuman disiplin sedang.

Yaitu salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Senada juga disebut Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman.

"Bawaslu yang punya kewenangan. Keputusan bawaslu karena kalau masuk ranah pilkada kewenangan Bawaslu," jelas Jufri Rahman.

Bawaslu disebutnya punya aturan untuk memproses sekaitan netralitas ASN.

"Tentu bawaslu punya cara dan parameter. Piranti ada di mereka. Kita tinggal menunggu. Kalau ada rekomendasi bawaslu dan masuk wilayah kewenangan Pemprov kita tindak lanjuti," lanjutnya.

Surat Edaran Pj Gubernur Sulsel

Sebelumnya,  Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan sudah menyebarkan edaran netralitas ASN.

Tak hanya itu, Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN sudah disebarkan ke pemerintah daerah.

Prof Zudan kembali mempertegas makna 'netral' dalam edaran tersebut.

"Netral itu dalam arti memberi pelayanan yang sama, dalam pelayanan publik tidak boleh diskriminatif, tidak boleh memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang sedang berkontestasi," kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

"Tetap saja kita tegak lurus pada negara. Seperti biasanya kita memberikan pelayanan yang terbaik," lanjutnya.

Dalam lingkungan pemerintahan, memang ada banyak pegawai pemerintah non-ASN.

ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, tak dapat dipungkiri masih banyak tenaga non ASN atau honorer.

Utamanya di pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota.

Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.

Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.

Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

 

 

Berita Terkini