Pilkada Pinrang

Hari ke-8 Kampanye Pilkada Pinrang, Bawaslu Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri (kanan) saat ditemui Tribun-Timur.com, Kamis (3/10/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Memasuki hari ke delapan masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Bawaslu sudah menerima enam laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Dari enam laporan diadukan masyarakat ke Bawaslu Pinrang, empat diantaranya diproses pihak Bawaslu hingga tingkat Gakkumdu Pinrang.

"Benar, sudah ada enam laporan masuk di hari ke delapan masa kampanye Pilkada. Semuanya laporannya netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri kepada Tribun-Timur.com, Kamis (3/9/2024).

Fitriani mengungkapkan, dari jumlah tersebut sebanyak tiga laporan memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Namun kata dia, ketiganya tidak memenuhi unsur pidana.

"Ada dua diproses di Gakkumdu yakni laporan calon wakil bupati Pinrang, Sudirman Bungi dan Kasi Kesra Kelurahan Pacongan, Suparto. Sementara Kepala Dusun Batu Sura Sarifuddin dan Kepala lingkungan Amassangang Timur, Safri kami limpahkan ke Panwascam masing-masing," ungkapnya.

"Tiga memenuhi unsur yakni Suparto, Sarifuddin dan Safri. Tapi tidak memenuhi unsur pidana, karena kepala dusun dan kepala lingkungan tidak dalam struktur pemerintahan, kalau Kasi Kesra itu kejadiannya sebelum tahap kampanye sehingga kami serahkan ke KASN," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk laporan yang menyeret nama calon wakil bupati Pinrang, Sudirman Bungi tidak memenuhi unsur pelanggaran dikarenakan kurangnya bukti.

"Iya, kami tidak dapat melanjutkan laporan tersebut, mengingat tidak cukupnya bukti bahwa calon wakil bupati tersebut melibatkan ASN dalam aktivitas yang melanggar ketentuan netralitas," ujarnya.

Fitriani pun menekankan kepada seluruh ASN menjaga netralitas selama tahapan Pilkada Pinrang berjalan.

"Tidak hanya akan kami laporkan kepada BKN, tetapi juga dapat berhadapan dengan Sentra Gakkumdu sebagai bentuk pelanggaran pidana," tandasnya.

Baca juga: 3 Pelanggaran Netralitas ASN Libatkan Eks Bupati Pinrang Diproses Bawaslu 

Tahapan Pilkada 

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

Halaman
12

Berita Terkini