Pilgub Sulsel

Bawaslu Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Oknum ASN Pemprov Sulsel Tidak Netral

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu telah memeriksa tiga saksi pelapor terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. 

Oknum ASN itu diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Sulsel.

Klarifikasi dilakukan oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (1/10/2024). 

Pemeriksaan tiga saksi dilakukan sejak petang hingga malam hari di ruang penanganan pelanggaran Bawaslu Sulsel. 

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengaku pihaknya masih melakukan asistensi terhadap dokumen yang dilaporkan. 

"Laporan tersebut masih dalam tahap pembahasan, apakah sudah memenuhi unsur formil dan materiil," ujar Mardiana Rusli. 

Bawaslu Sulsel memeriksa tiga saksi pelapor terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (1/10/2024). 

Untuk itu, Bawaslu Sulsel masih memiliki waktu 2x24 jam sejak laporan diterima untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. 

Proses ini diperlukan untuk menentukan pasal atau pelanggaran yang akan disangkakan. 

"Kami masih membahas di tingkat Sentra Gakkumdu. Belum ada kepastian pasal yang disangkakan, karena masih menjadi perdebatan di Gakkumdu," ujar Mardiana. 

Saat ditanya mengenai batas waktu pengkajian, Mardiana memperkirakan prosesnya memakan waktu sekitar dua hari. 

Ia menambahkan, tim juga sedang mengkaji apakah pelanggaran terjadi pada masa kampanye atau di luar masa kampanye. 

Hal itu mengingat adanya jeda waktu sebelum tahapan kampanye dimulai. 

Di sisi lain, sedang dipastikan juga apakah termasuk tindak pidana atau pelanggaran undang-undang lain. 

"Jika berkaitan dengan netralitas ASN, akan ada otoritas lain yang menanganinya. Indikasi dugaan berasal dari foto kampanye yang dimaksud," jelasnya. 

ASN yang dilaporkan adalah Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I berinisial YY. 

Halaman
12

Berita Terkini