Pilkada Takalar

KPU Takalar Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 229.449 Jiwa

Penulis: Makmur
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Takalar, Andi Jimmi Rusman.

TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak 2024.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Takalar berjumlah 229.449.

Jumlah ini naik dibanding DPT pada pemilu yang lalu.

Saat itu jumlah DPT adalah 227.844.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Takalar, Andi Jimmi mengatakan penetapan DPT ini setelah melalui berbagai jenjang dan proses.

"Pertama dilakukan coklit oleh pantarlih, kemudian diplenokan oleh PPS kelurahan dan desa. Setelah itu diplenokan lagi di tingkat PPK kecamatan se-kabupaten Takalar," kata Andi Jimmi.

"Dan hasil pleno tingkat kecamatan kemudian direkapitulasi dan ditetapkan di tingkat KPU Kabupaten Takalar," tambahnya.

Sebelum sampai pada penetapan ini, ada beberapa  proses revisi dan perbaikan.

"Pertama, kami tetapkan dulu Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian masuk ke proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), setelah itu masuk ke proses rekapitulasi sekaligus penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelas Andi Jimmi.

Sebelumnya, KPU Takalar telah menetapkan 229.833 Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dalam tahapannya, KPU Kabupaten Takalar juga telah memberi ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan.

"Telah dibuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan, dimulai dari 15-18 September," papar Andi Jimmi.

Jika ada penduduk yang bersyarat untuk memilih namun tidak masuk DPT, maka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

"Belum ada juknis terkait hal itu. Namun dalam juknis nanti ada kategorinya untuk DPTB," jelas Andi Jimmi.

Setelah penetapan, DPT akan diumumkan di setiap kelurahan dan desa.

Halaman
12

Berita Terkini