Menurut Syamsuddin, syarat pembentukan fraksi di DPRD Barru yaitu minimal tiga kursi.
"Karna wilah DPR kita ini berada pada klaster di bawah, yang mana hanya punya anggota DPR mulai 20-25, maka syarat anggota komisinya itu minimal 3 kursi," paparnya.
"Bagi fraksi yang hanya tiga kursi saja, strukturnya yaitu terdiri dari ketua, sekeretaris dan anggotanya," tambahnya.
"Dan bagi yang anggotanya empat ke atas, terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota," tutupnya.
Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah