TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kembali menemukan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua kepala desa dan satu ASN lingkup Pemerintah Daerah Luwu, diduga aktif membagikan postingan salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati di media sosialnya.
Saat dimintai keterangan, Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengaku, dua kepala desa tersebut melanggar UU Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal Pasal 29 huruf j.
"Dua kepala desa yang diduga melanggar netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014, ditambah satu ASN Pemda Luwu juga sama," bebernya, Senin (16/9/2024).
Kata Irpan, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan ASN tersebut diterima Bawaslu Luwu dari laporan warga.
"Ada tangkapan layarnya kalau dia posting di media sosial. Informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut awalnya diinformasikan oleh masyarakat bahwa kedua kepala desa tersebut aktif berkampanye dengan memposting di media sosial dan Whatsapp pribadi yang berkaitan dengan salah satu Paslon Bupati Luwu pada pemilihan tahun 2024," bebernya.
Dirinya menambahkan, Bawaslu Luwu telah meneruskan hasil kajiannya kepada Pj Bupati, Muh Saleh untuk pemberian sanksi.
Baca juga: KPU Luwu Sulsel Bakal Rekrut 4.837 Anggota KPPS, Honor Rp650 Ribu hingga Rp900 Ribu
"Kita sudah teruskan ke Pak Pj Bupati, Bapak Muh Saleh. Itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 92 tahun 2024 proses penanganan netralitas Kepala Desa diteruskan ke PJ Bupati sebagai pihak yang berwenang dalam pemberian sanksi," akunya.
Sementara untuk satu pegawai ASN, sambung Irpan, pihaknya juga sudah memberikan hasil kajiannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Irpan, sesuai Indeks Kerawanan Pemiku (IKP), Luwu masuk kedalam katori rawan dan tinggi soal netralitas ASN.
Dari rincian Bawaslu Luwu, kini telah memproses 8 pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.
Ditambah 3 kepala desa, 1 aparat desa dan 3 orang honorer nerstatus PPNPN.
Irpan berharap, dalam tahapan penetapan nomor urut kandidat dan masa kampanye, tidak ada lagi insiden serupa.
"Bagi pihak-pihak yang tidak diperbolehkan terlibat, agar dapat menahan diri. Sama-sama ki menciptakan suasana yang sejuk, aman dan damai di Kabupaten Luwu kita yang tercinta ini," tutupnya.
Tahapan Pilkada 2024