Pillada Luwu
KPU Luwu Sulsel Bakal Rekrut 4.837 Anggota KPPS, Honor Rp650 Ribu hingga Rp900 Ribu
KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bakal merekrut 4.837 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghadapi Pilkada mendatang..
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bakal merekrut 4.837 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghadapi Pilkada mendatang.
Sebanyak 4.837 anggota KPPS akan tersebar di 691 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 22 kecamatan.
Komisioner KPU Luwu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas Suherman mengaku, pendaftaran anggota KPPS dimulai pada 17-28 September 2024.
"Saya dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa sementara melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas terkait perekrutan. Karena PPS nanti yang akan menyeleksi," bebernya, Sabtu (14/9/2024).
Kata Suherman, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS tinggal mendatangi sekretariat PPS terdekat.
"Seleksinya hanya administrasi. Setelah itu PPS yang menentukan. Makanya di rakor ini kami (KPU) jelaskan misalnya bagaimana jika tidak terpenuhi kuota, apa keputusan yang diambil. Bagaimana secara administrasi belum lengkap, bagaimana pemenuhannya," jelasnya.
Kendati demikian, meski hanya diseleksi secara administrasi, PPS harus menjamin jika setiap pelamar KPPS tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
"Salah satu yang dilarang sebagai pengurus parpol dilarang. Bisa dicek di aplikasi Silon. Pun kalau hanya namanya dicatut sebagai pengurus parpol dan bisa dibuktikan, bisa buat surat pernyataan saja," ujarnya.
Baca juga: KKLR Sulsel Ajak Mahasiswa dan Cakada Ikut Perjuangkan Provinsi Luwu Raya Sulsel
Suherman menambahkan, perekrutan kembali anggota KPPS yang bertugas saat Pemilu lalu, juga akan mempertimbangkan kinerjanya selama menjalankan tugas.
"Kalau secara administrasi masih bisa mendaftar. Tapi tentu akan jadi pertimbangan kedepan bagaimana track record nya pada saat dipercayakan kemarin. Itu jadi catatan," terangnya.
"Kan ada masa tanggapan masyarakat juga. Pasti ada masukan dari situ, itu yang jadi pertimbangan kita memutuskan," tambahnya.
Gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Berikut adalah rinciannya:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.