TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pria di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan inisial KD (60) ditangkap polisi.
Ia ditangkap usai merudapaksa menantunya inisial SA (15).
KD kini ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sinjai.
Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai pada 29 Agustus 2024.
Aksi bejat ini dilakukan KD terhadap menantunya sebanyak dua kali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bejat, Mertua di Sinjai Sulsel Rudapaksa Menantu 15 Tahun
Awalnya SA melipat pakaian di dalam kamar.
“Tiba-tiba KD masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada SA keberadaan ibunya,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatillah, Jumat (6/9/2024).
Setelah bertanya, KD langsung memegang tubuh SA.
Saat dipegang, SA menolak dan memberontak.
“Saat SA memberontak KD langsung mengikat tangan korbannya menggunakan tali rafia,” ujarnya.
Usai diikat, KD langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku mengingat tangan korban karena memberontak, setelah itu pelaku memasukkan alat kelaminnya dan menumpahkan sperma ke perut korban,” katanya.
Keesokan harinya KD kembali merudapaksa SA.
Pada saat itu, SA sedang mencuci piring di rumahnya.
KD mendekati SA dan langsung membuka pakaian korbannya.