Mertua Rudapaksa Menantu

Inilah Tampang Mertua di Sinjai Sulsel Tega Rudapaksa Menantu, Kini Ditetapkan Tersangka

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria inisial KD (60) diamankan oleh Satreskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (6/9/2024). KD ditetapkan tersangka rudapaksa menantu.

"Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap dengan sejumlah barang bukti, seperti motor, pakaian dan handphone pelaku," katanya.

Menurutnya, modus pelaku adalah memaksa korban dengan motif nafsu.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan UU tahun 2022 

Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkini