TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Sulsel) umumkan tes kesehatan dua bakal calon Gubernur Sulsel.
Saat ini, hanya ada dua pasang bakal calon Gubernur yang akan memimpin Sulsel, mereka adalah Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi dan juga pasangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad.
Kedua pasangan itu secara resmi telah mendaftarkan diri mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel 29 Agustus 2024 dan telah melakukan pemeriksaan pada 30 Agustus 2024.
Tes kesehatan dua pasang bakal calon Gubernur itu dinyatakan mampu oleh RS Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar.
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, hasil dari tes kesehatan telah diberikan oleh pihak RS Wahidin, 2 September 2024 lalu.
Setelah diterima, kata Adiwijaya, KPU Sulsel kembali meninjau berkas diberikan pihak rumah sakit.
"Kemarin pihak rumah sakit telah menyerahkan hasil itu ditandai dengan berita acara dan tanda terima, maka kita melakukan penelitian administrasi di SILON setelah diunggah ke dalam SILON," katanya saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).
Verifikasi administrasi tersebut, kata pria yang akrab disapa Adi itu, telah dilakukan sejak 4 September kemarin oleh seluruh jajaran KPU Sulsel.
Baca juga: Sudir-Fatma Kantongi 3,8 Juta Suara di Pilgub, Danny Bakal Serbu 1,8 Juta Warga Sulsel
"Karena dokumen tersebut merupakan bagian dari syarat calon sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 14, yakni secara jasmani, rohani, dan tidak terindikasi terbebas dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Setelah melakukan pencocokan, lanjut Adi, pihak RS Wahidin Sudirohusodo menyatakan jika pemeriksaan kesehatan kedua kandidat tersebut terbilang lulus.
"Dari pihak rumah sakit menyatakan kesimpulan bahwa kedua Paslon tersebut dinyatakan mampu kesimpulannya dan tidak terindikasi penyalahgunaan Narkotika," ujarnya.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;