TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengawasi jalannya pendaftaran kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati di Kantor KPU Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara.
Bakal cabup-cawabup yakni Agussalim - Erwin Barabba menjadi kandidat pertama yang mendaftarkan ke KPU Luwu, Selasa (27/8/2024).
Ketua KPU Luwu, Irpan besama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriandi Baharuddin ikut memastikan kesesuaian antara dokumen fisik dan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Dokumen fisik calon dan pencalonan milik Agussalim - Erwin Barabba diperiksa Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja.
Di masa pendaftaran bakal cabup dan cawabup, Irpan kembali mengigatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bersikap netral jelang Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Luwu Timur Sulsel Surati Direktur RSUD I La Galigo Wotu Soal Netralitas ASN
Sebab, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan netralitas kepada Pj Bupati Luwu, Muh Saleh untuk diteruskan ke setiap ASN.
"Bahwa ada imbauan untuk perangkat desa karena ikut dalam kegiatan mengantar calon. Sehingga kami telah mengirimkan imbauan melalui Pj Bupati Luwu, Bapak Muh Saleh. Kemudian meneruskan imbauan itu ke teman-teman ASN dan kepala desa," tuturnya.
Saat ini pihaknya memproses tiga ASN yang diduga melanggar netralitas.
Laporan itu, sudah ia teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Pada prinsipnya terkait pengawasan dalam regulasi sanksi ASN sebelum masa kampanye ada sanksi moral yang diatur keputusan bersama," ujarnya.
Menurutnya, KASN sudah menjatuhi sanksi bagi dua ASN yang diduga melanggar netralitas.
"Sisa satu ASN saja yang menunggu sanksi KASN," tandasnya.
Itu berarti, jelang Pilkada, terhitung sebanyak enam ASN telah dilaporkan Bawaslu Luwu terkait dugaan pelanggaran netralitas.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan