b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
Baca juga: Janji Pertama RK-Suswono untuk Warga Jakarta, Sayangnya Tak Sentuh Persoalan Utama
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Calon Independen
Saat ini ada satu pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang sedang menempuh pencalonan melalui jalur nonpartai (independen) yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
KPU DKI Jakarta telah menyatakan Dharma-Kun lolos verifikasi administrasi dan akan melalui tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual perbaikan.
Apalagi informasi terbaru menyebutkan pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu Jakarta.
Jika pasangan ini lolos proses verifikasi KPU DKI maka akan bisa menjadi penantang Ridwan Kamil.
Dharma Pongrekun adalah seorang pensiunan jenderal polisi bintang tiga.
Dia pernah menjabat Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol).
Dikutip dari laman BSSN, Dharma Pongrekun lahir di Palu pada 12 Januari 1966.
Dia merupakan lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) tahun 1988 sehingga menyabet gelar Adhi Makayasa.
Dharma merupakan sosok yang ahli dalam bidang reserse.
Sejumlah jabatan strategis pun pernah dirinya emban seperti Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kabagkerma Robinops Bareskrim Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, hingga Karorenmin Bareskrim Polri.