TRIBUN-TIMUR.COM - Anies Baswedan berpeluang maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Peluang Anies Baswedan maju di Pilgub DKI Jakarta setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Anies Baswedan Kena Prank, Tiga Partai Pendukung Beralih Dukung Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta
Threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini berpeluang mengusung Anies Baswedan.
PDIP tak perlu koalisi partai lain karena memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Apalagi PDIP satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, ada beberapa putusan patut kita syukuri seperti ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun jadi 7,5 persen.
Kedua ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU.
Chico menilai putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi.
Syarat pengusungan gubernur
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;