Dalam analisisnya PUSKAPI menyimpulkan wacana kotak kosong berpotensi menyebabkan gesekan di tengah masyarakat, terlebih Sulsel merupakan daerah zona merah dalam hal kerawanan pemilu.
"Sulsel merupakan daerah yang masuk dalam zona merah kerawanan pemilu, pemaksaan kotak kosong berpotensi menimbulkan chaos di tengah masyarakat karena masyarakat yang punya ekspektasi terhadap kandidat tertentu merasa dijegal haknya dengan wacana kotak kosong," jelas Direktur Komunikasi Publik PUSKAPI, Zaenal Abidin.
Selain itu PUSKAPI juga menyoroti pentingnya memberikan edukasi politik bagi masyarakat bahwa pilkada tidak tepat figur yang pernah terpidana korupsi ikut kembali bertarung di pilkada.
Meskipun, ada regulasi yang membolehkan namun publik meski memberi sanksi sosial.
Hal ini penting untuk menjaga citra daerah, di sisi lain masih banyak stok calon pemimpin yang tidak bermasalah secara hukum.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)