Pilgub Sulsel 2024

PPP Tak Rela Kotak Kosong di Pilgub Sulsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HL Tribun Timur - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan tidak akan membiarkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulsel memunculkan kandidat versus kotak kosong. 

“Yang kami tahu ini adalah perintah tegak lurus dengan DPP,” kata Andi Januar.

“Yang baru menyatakan resmi Demokrat. Yang jelas Demokrat dengan kalkulasinya sendiri bahwa menggenapkan itu pasti akan diupayakan pasangan calon,” pungkasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

Dukungan resmi partai di Pilkada serentak harus dibuktikan dengan formulir resmi KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran resmi di KPU, 27-29 Agustus 2024. 

Selengkapnya baca HL Tribun Timur edisi cetak 27 Juli 2024. (*)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini