"Kalau ditanyakan tahapan pencalonan dan kampanye, memang belum masanya. Tapi sekali lagi bahwa isu netralitas ASN itu adalah di semua ruang tahapan yang berjalan," ujarnya.
Menurut Mardiana, pelanggaran netralitas ASN bisa dilihat dari berbagai indikator, termasuk dukungan terbuka di media sosial yang melanggar peraturan lain yang mengatur netralitas ASN.
"ASN terikat dengan peraturan lainnya, bisa saja di SKB surat kementerian, undang-undang yang terbaru, dan undang-undang netralitas ASN," tambahnya.
Bawaslu berperan dalam mengidentifikasi dan menelusuri dugaan pelanggaran, tetapi bukan sebagai eksekutor.
"Makanya ketika proses itu, kita bukan jadi eksekutor tapi hanya melakukan penelusuran dan meneruskan ke KASN sebagai lembaga yang punya otoritas untuk menangani ASN," jelas Mardiana.
Mardiana berharap, melalui rapat dengan pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum, dapat diambil langkah-langkah konkret.
Hal ini untuk menangani dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan, guna mewujudkan Pilkada yang adil dan demokratis.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)