TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijual mulai menemui titik terang.
Seseorang berasal dari Jakarta akan membeli tanah tempat masjid tersebut berdiri.
Masjid Fatimah Umar berdiri di atas lahan 381 meter persegi.
Terdapat tanah di belakangnya seluas 212 meter persegi.
Pemilik lahan Hilda Rahman ingin menjual total seluas 592 meter persegi itu senilai Rp2,5 miliar.
Orang yang ingin membeli tanah tersebut merupakan kenalan dari Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar.
Ustaz Fakhrurrazi menyampaikan, calon pembeli tanah tersebut bersedia mewakafkan tanah dibelinya tersebut untuk masyarakat.
Nilai Rp2,5 miliar tersebut sedang dinegosiasikan.
Harapannya harganya bisa turun.
"Alhamdulillah saya sudah dapat pembelinya dari Jakarta, masih nego-nego harga," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/7/2024).
"Sudah ada pembicaraan awal harus wakaf supaya tidak ada lagi polemik di kemudian hari. Dan dia (pembeli) siap untuk mewakafkan," lanjutnya.
Ia melanjutkan, nantinya setelah akad jual beli akan diserahkan kepada pengurus Dewan Masjid Indonesia.
Baca juga: Alasan Hilda Rahman Keukeuh Jual Masjid Fatimah Umar Makassar Seharga Rp2,5 Miliar
Sang pembeli tersebut mempersilahkan warga memanfaatkan masjid. Termasuk jika ingin membangun.
Apalagi masih ada lahan kosong di belakang masjid bisa dimanfaatkan.
Ustaz Fakhrurrazi pun akan bertemu dengan Camat, Lurah setempat supaya persoalan ini beres semua.