DPRD Sulsel

Alasan 61 Caleg DPRD Sulsel Terpilih Terancam Gigit Jari Tak Dilantik September

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu - Alasan  61 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Sulsel terancam gigit jari tidak dilantik September 2024 mendatang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Alasan  61 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Sulsel terancam gigit jari tidak dilantik September 2024 mendatang. 

Tercatat, baru 25 dari 85 caleg terpilih DPRD Sulsel menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Padahal anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebagai syarat pelantikan.

Artinya, jika batas waktu ditetapkan caleg terpilih DPRD Sulsel belum menyetor LHKPN, 61 orang terancam tak dilantik. 

Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan Pelaporan LHKPN itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan.

Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya. (Tribun Timur)

"Untuk pelantikan 24 september nanti, 21 hari sebelum itu sebaiknya disampaikan tanda terima laporan LHKPN-nya," katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (12/7/2024).

"Hari ini sudah ada 24 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya, masih sangat kurang dari total 85 orang," ungkapnya.

Beberapa anggota legislatif masih menunggu tanda bukti terima laporan mereka di KPK sebelum menyetor ke KPU.

"Kendalanya kadang-kadang informasi dari caleg terpilih katanya beberapa sudah melaporkan tapi tanda terima yang belum keluar karena memang itu adalah kewenangan instansi lain dalam hal ini KPK," tuturnya.

"LHKPN itu dilaporkan melalui laman LHKPN KP, jadi banyak caleg terpilih yang sudah melaporkan," tambah dia.

Bagi anggota legislatif yang tidak menyetorkan LHKPN mereka dalam batas waktu maka anggota tersebut terancam tidak diikutkan dalam pelantikan.

Hal itu berdasarkan dari peraturan PKPU 6/2024 tentang Penetapan Caleg Terpilih.

Baca juga: 54 Anggota DPRD Sulsel Bolos Rapat Paripurna, Intip Gajinya Per Bulan

"Acuan kita sebagai sebagai pelaksana kebijakan yang dibuat oleh KPU RI dalam pasal 52 di PKPU 6/2024," kata Adi.

"Secara otomatis kita tidak mengikutkan nama yang bersangkutan caleg terpilih dalam penyampaian kepada gubernur untuk dilakukan pelantikan," jelasnya.

Daftar 85 caleg terpilih DPRD Sulsel dan perolehan suara di Pileg 2024

Halaman
1234

Berita Terkini