TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana ungkap kronologi penetapan oknum polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Palopo menciduk seorang wanita berinisial EIA (39) membuang sebuah bungkusan berisi narkotika jenis sabu.
Ia diduga tengah melakukan transaksi sabu dengan cara menempel di Jl Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat (5/7/2024) lalu.
Tim Satuan Resnarkoba Polres Palopo yang melihat EIA membuang bungkusan berisi narkoba tersebut kemudian mengamankan EIA.
“Menurut pengakuan EIA, ia mendapat barang haram tersebut dari oknum polisi berinisial SN. Kemudian, tim juga mengamankan SN," kata Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Jumat (12/7/2024).
Saat keduanya diamankan di Mapolres Palopo, Sat Resnarkoba melakukan penyidikan dan tes urin terhadap oknum polisi tersebut.
"Aiptu SN terbukti positif menggunakan narkoba sesuai hasil tes urin," tambahnya.
Karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Aiptu SN ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Saat ini SN ditahan di rumah tahanan Polres Palopo dan kasusnya telah memasuki tahap perampungan berkas perkara.
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Palopo.
Mantan Polisi Juga Ditangkap Kasus Sabu
Mantan polisi berinisial IH (45) ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sulsel saat menggerebek rumah Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo, Senin kemarin.
Penggerebekan dilakukan setelah personel Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapat informasi maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut, sehari sebelumnya.
"Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya hari Senin, Unit 2 melakukan penyelidikan di daerah Jl Anggrek," ujar Wadir Resnarkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, Selasa (26/12/2023) siang.
Personel Ditresnarkoba pun memantau aktivitas satu rumah yang dianggap mencurigakan.