TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menciduk dua terduga tindak pidana jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Salah satu dari pelaku merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Markas Polres Palopo.
Kedua terduga diketahui berinisial EIA (39) dan SN (40).
EIA merupakan warga Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Sementara, SN yang merupakan oknum polisi adalah warga Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Mereka diamankan saat berada di kediamannya di Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat (5/7/2024) lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bawa Sabu, Polisi Ciduk Pemuda Asal Wara Timur Palopo
“Ada dua kami amankan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (8/7/2024).
Abdul Majid menyatakan pihaknya akan menindak tegas peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
"Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang menyalahgunakan narkoba atau mengedarkan narkoba terkhusus di Kota Palopo yang merupakan wilayah hukum Polres Palopo," jelasnya.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Palopo dan saat ini telah memasuki proses penyidikan untuk menyelesaikan berkas pemeriksaan. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini