TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Bawaslu Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memproses tiga pelanggaran netralitas ASN Pinrang menjelang Pilkada 2024.
Ketiga pelanggaran netralitas ASN tersebut semuanya melibatkan mantan Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid.
Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri mengatakan, ketiga kasus netralitas ASN yang diproses Bawaslu semuanya dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Iya ada tiga kasus sudah dilaporkan ke KASN," katanya Senin (8/7/2024).
Tiga dugaan pelanggaran netralitas ASN Pinrang diantaranya, viralnya pesan camat Paleteang, Tambero yang menginstruksikan membentuk tim untuk mencari suara untuk Irwan Hamid.
Selanjutnya, 10 kepala sekolah SD dan SMP Pinrang yang mengadakan pertemuan di rumah mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid.
Kemudian, oknum guru Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepergok masyarakat sengaja menyebarkan baliho bakal calon Bupati Pinrang Irwan Hamid di Desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang.
Andi Fitriani mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil.
Dia pun berharap, Pemkab Pinrang memberikan atensi terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Pinrang.
"Terkait netralitas ASN kami memang perlu dibantu untuk melakukan sosialisasi. Kami sudah memberikan imbauan ke Pak Pj terkait netralitas ASN dan Alhamdulillah direspon baik," ungkapnya.
Baca juga: Nasib PPPK Guru di Pinrang Terciduk Sebar Baliho Balon Bupati Irwan Hamid
Andi Fitriani menambahkan, pihaknya menyerahkan kasus dugaan netralitas ASN ke KASN dikarenakan belum masuknya tahapan Pilkada.
Sehingga saat ada kandidat atau parpol yang memanfaatkan ASN saat ini, belum menjadi kewenangan Bawaslu.
"Kami belum bisa memberikan sanksi karena belum masuk tahapan, belum ada pasangan calon. Jadi kami laporkan ke KASN," ucapnya.
Nasdem Paketkan Irwan Hamid-Sudirman Bungi
Partai Nasdem resmi paketkan Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Pinrang Pilkada 2024.