Akpol 1995

Profil Rizal Irawan Jenderal Bintang 2 Baru Lulusan Akpol 1995, Awal 2023 Masih Kombes

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan

"TR (telegram polri) terakhir ditanda tangani Wakapolri akhir Maret lalu. Kalau benar masuk dalam TR terbaru Juni ini dan ditanda tangani Wakapolri lagi, itu sudah keterlaluan," tambah Bambang Rukminto.

Bambang menyebut, kenaikan pangkat Brigjen Rizal Irawan merupakan tindakan keterlaluan. Sebab, Wakapolri memberi keringanan demosi dari lima tahun menjadi satu tahun.

Menurut dia, kalau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pada Februari 2022, artinya demosi penundaan pangkat sampai Februari 2023. Setelah itu, Rizal sudah dipromosikan dapat bintang pada Maret 2023.

"Prestasi apa yang dilakukan selama demosi tersebut sehingga dapat promosi yang luar biasa," ucap Bambang Rukminto.

Penjelasan Polri

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait adanya polisi berpangkat komisaris besar (kombes) berinisial RI yang diduga pernah terlibat pelanggaran etik tetapi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, RI telah selesai menjalani masa hukuman demosinya sebelum naik pangkat.

"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Kombes RI kini ditugaskan di luar insitusi Polri. Ia disebut mendapat penempatan sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) yang membidangi urusan ekonomi.

Ramadhan mengatakan, proses pembinaan karier di intansi Polri sudah melalui proses. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut proses bagaimana yang dimaksudnya itu.

"Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023," ujar Ramadhan.

Adapun Brigjen RI pernah mendapat sanksi demosi selama berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022.

Saat itu, ia mengajukan banding sehingga hukumannya menjadi satu tahun.

Pemberian sanksi demosi itu terkait dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar yang menimpa seorang pengusaha bernama Tony Trisno.

Awalnya laporan kasus itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Namun, pengusutan dihentikan pada 27 Mei 2022.

Sebagian Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Didemosi Terlibat Pemerasan, Rizal Irawan Malah Naik Pangkat Jadi Brigjen, Polri: Hukuman Berakhir

Berita Terkini