Dilapor Lecehkan 4 Mahasiswi, Oknum Kadep FISIP Unhas Diberhentikan Sementara

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Oknum kepala departemen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang dilaporkan dugaan pelecehan terhadap empat mahasiswa diberhentikan sementara.

"Sesuai SOP Permendikbud kita sampaikan kepada mereka (korban dan pelaku) tidak boleh proses akademik berhenti, pada mahasiswa kita, tidak ada proses terganggu," jelasnya.

Selain itu, Satgas Unhas kata Farida juga telah menawarkan pendampingan kepada para pelapor.

"Kita sudah menawarkan (pendampingan) kalau memang dibutuhkan oleh korban, sejauh ini korban mengatakan belum membutuhkan pendampingan psikologis maupun pendampingan lainnya," ungkapnya .

Sementara untuk terlapor lanjut Faridah, masih akan diperiksa sebelum rekomendasi putusan diserahkan ke rektor.

"Yang terlapor sementara kita masih akan memberikan rekomendasi kepada rektor berdasarkan hasil pemeriksaan," bebernya.

4 Mahasiswi Melapor Dilecehkan

Empat mahasiswi semester akhir FISIP Unhas Makassar melaporkan dirinya menjadi korban pelecehan seksual.

Terlapornya atau yang diduga pelaku adalah oknum kepala departemen.

Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait dengan pelecehan seksual itu.

Menurutnya, permasalahan tersebut telah ditangani dengan membentuk Satgas yang diketuai WR III Prof Farida Patittingi.

"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas, di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida," kata Prof Sukri.

"Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang," sambungnya.

Prof Sukri menjelaskan, kasus penanganan dugaan pelecehan seksual di internal kampus telah terikat kode etik.

Kode etik itu kata dia, bertujuan untuk merahasiakan identitas pelapor ataupun terlapor sebelum ada keputusan hasil akhir pemeriksaan.

"Kita menjaga kedua belah pihak, itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada," jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini