Dilapor Lecehkan 4 Mahasiswi, Oknum Kadep FISIP Unhas Diberhentikan Sementara

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Oknum kepala departemen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang dilaporkan dugaan pelecehan terhadap empat mahasiswa diberhentikan sementara.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus oknum kepala departemen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang dilaporkan dugaan pelecehan terhadap empat mahasiswi, terus berlanjut.

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi mengatakan saat ini pihaknya terus mengusut dugaan pelecehan tersebut.

Bahkan, terduga pelaku telah direkomendasikan ke rektor untuk diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Belum selesai pemeriksaan masih proses tapi kami sudah merekomendasikan untuk pemberhentian sementara," kata Prof Farida dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/6/2024).

Dirinya mengaku belum bisa membeberkan secara gamblang kasus tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: Indentitas Pelaku Pelecehan Seksual di Gowa Ternyata Mahasiswa Doktoral dan Pengurus Masjid

Setelah pemeriksaan selesai, kata dia, hasilnya akan memberikan rekomendasi kepada rektor untuk menentukan sanksi yang diberikan.

"Ketika kami merekomendasikan ke Pak Rektor dan Pak Rektor memberikan keputusan," ujar wakil rektor III itu.

"Kan itu Satgas hanya membantu pimpinan perguruan tinggi di dalam melakukan penanganan kasus kekerasan seksual jika ada. Baru merekomendasikan. Sanksi itu diputuskan oleh Rektor," bebernya.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Unhas terus mendalami laporan kasus dugaan pelecehan empat mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP).

Laporan pelecehan seksual itu, diduga dilakukan oknum ketua departemen (Kadep) terhadap empat mahasiswi semester akhir.

"Saat ini sedang kami tangani. Karena ada laporan dari mahasiswa," kata Ketua Satgas yang juga WR III Unhas, Prof Farida Patittingi dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024) sore.

Sejauh ini, kata dia, proses pendalaman terkait laporan itu masih berjalan lancar.

"Tidak ada hambatan semua proses berjalan lancar. Yang melapor ada 4 orang," ujarnya.

Proses pendalaman lanjut Prof Farida, telah diatur dalam Permendikbud.

Aturan itu kata dia, menekankan agar pelapor atau korban harus tetap menjalankan proses akademik.

Halaman
1234

Berita Terkini