Mahasiswi Unhas Dilecehkan

Tanggapan Unhas Soal Kepala Departemen Dilaporkan Lecehkan 4 Mahasiswi

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan  -  Tanggapan Satuan Tugas (Satgas) Universitas Hasanuddin (Unhas) terkait laporan 4 mahasiswa soal pelecehan seksual diduga dilakukan Kepala Departemen Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP).

Terlapornya atau yang diduga pelaku adalah oknum kepala departemen.

Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait dengan pelecehan seksual itu.

Menurutnya, permasalahan tersebut telah ditangani dengan membentuk Satgas yang diketuai WR III Prof Farida Patittingi.

"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas, di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida," kata Prof Sukri.

"Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang," sambungnya.

Baca juga: Adik Pelaku Rudapaksa Kakak Kandung Difabel di Gowa Sulsel Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Prof Sukri menjelaskan, kasus penanganan dugaan pelecehan seksual di internal kampus telah terikat kode etik.

Kode etik itu kata dia, bertujuan untuk merahasiakan identitas pelapor ataupun terlapor sebelum ada keputusan hasil akhir pemeriksaan."Kita menjaga kedua belah pihak, itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada," jelasnya.

Hasil koordinasi sementara dirinya dengan Satgas, lanjut Prof Sukri, masih menunggu rekomendasi.

"Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi Satgas bagaimana yang ada," ungkapnya.

Adapun dugaan pelecehan itu dialami empat mahasiswi saat mereka mengurus perkuliahan di ruangan si oknum Kadep.

Untuk mencegah aksi serupa terulang, Prof Sukri mengaku, pihaknya telah melakukan upaya preventif atau pencegahan.

"Untuk preventif, kami sudah meminta kepada Kepala Departemen (Kadep), seluruh proses tetap dilakukan dengan tidak harus melewati Kadep," jelas Prof Sukri.

"Saya sebagai Dekan juga meminta itu tidak harus melalui Kadep. Bisa langsung ke Dekan begitu. Ini yang kami lakukan," tuturnya.(*)

 



 

 

 

 

Berita Terkini