TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP – Saat sejumlah daerah di Sulawesi Selatan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pangkep justru menurunkannya.
Sekretaris Bapenda Pangkep, Kahar Mustakim, menyampaikan tarif PBB sebelumnya 0,1 persen kini turun menjadi 0,05 persen.
“Pangkep malah turun, tarif pajak PBB sebelumnya 0,1 persen, sekarang 0,05 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Selasa (19/8/2025).
Penurunan ini berlaku untuk masyarakat kecil.
Bahkan, sekitar 60 ribu wajib pajak (WP) kini tak lagi membayar alias Rp0.
Baca juga: Pajak Jeneponto Naik Hingga 400 Persen
“Untuk masyarakat bawah, diturunkan. Ada sekitar 60 ribu wajib pajak PBB yang pajaknya nol,” jelasnya.
Namun, tarif PBB naik untuk objek pajak bernilai di atas Rp10 miliar, seperti pabrik atau kantor perusahaan besar.
“Khusus yang nilainya di atas Rp10 miliar, tarifnya naik dari 0,2 persen menjadi 0,3 persen,” ungkapnya.
Bapenda Pangkep menargetkan penerimaan PBB tahun 2025 sebesar Rp6,1 miliar.
Hingga pertengahan Agustus, realisasi baru mencapai Rp2,7 miliar atau 44,6 persen.
“Jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini pada 31 Oktober 2025,” kata Kahar.
Untuk mengejar target, Bapenda terus melakukan sosialisasi dan mempermudah layanan.
Termasuk penerapan pembayaran melalui QRIS dinamis.
Warga membayar PBB menggunakan QRIS akan mendapat souvenir, seperti tumbler atau e-tol.
“Kami manfaatkan event kabupaten. Warga yang bayar lewat QRIS dinamis akan dapat souvenir. Ini untuk merangsang kesadaran bayar pajak non tunai,” bebernya.