TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polres Palopo, Sulawesi Selatan masih mendalami kasus tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oknum pengacara berinisial AA.
Kejadian tersebut bermula saat korban berkenalan dengan terduga pelaku, Selasa (18/6/2024).
Keduanya kemudian rutin berkomunikasi melalui chat hingga terduga pelaku mengajak korban bertemu.
"Mereka janjian ngopi, korban ingin cerita dan curhat mengenai hubungan korban dengan mantan pacarnya. Terduga pelaku lalu menjemputnya di rumah korban," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Sabtu (22/6/2024).
Keduanya sempat mendatangi rumah orang tua terduga pelaku untuk mengambil makanan.
Setelah itu, mereka menuju ke rumah terduga pelaku.
Korban tak menaruh rasa curiga terhadap terduga pelaku dan memasuki rumah oknum pengacara tersebut.
Terduga pelaku sempat menawarkan korban makan, namun ia menolak tawaran AA.
Baca juga: Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan
"Usai makan, terduga pelaku mengajak korban ke kamarnya. Saat di dalam kamar, mereka bercerita dan terduga pelaku langsung melancarkan aksinya dengan melepaskan seluruh pakaian korban," jelasnya.
Terduga pelaku memaksa korban memenuhi nafsunya.
Korban tak dapat melawan karena tenaga AA yang lebih kuat.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo dan kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 6 C UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan