Pelecehan Seksual

Pengacara di Palopo Sulsel Lecehkan Wanita, Mulanya Korban Curhat Soal Mantan Berujung Diajak Ngamar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Wanita di Palopo jadi korban pelecehan seksual pengacara. 

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Saleh.

Tak hanya itu, sambung Saleh, MS juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan mendapat hukuman tambahan karena statusnya sebagai wali korban.

“Kemudian denda paling banyak Rp500 juta dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.comm Andi Bunayya Nandini

 

 

Berita Terkini