"Jadi untuk mengakhiri spekulasi ini, di suasana ini yang saya katakan seperti minyak dan air, tidak akan bertemu, juga undang-undang itu (mengatur) tidak boleh (mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur)," katanya.
Duet Anies-Kaesang Sulit Terwujud
Sementara duet Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep dinilai sulit terwujud.
Alasannya, karena tak akan banyak partai-partai di Jakarta yang merestuinya,
Bahkan dua partai besar, PKS dan PDIP yang sebelumnya telah melirik dan memberikan lampu hijau untuk mengusung Anies disebut bisa meninggalkannya.
“Komprominya Anies didukung PKB. Tapi kalau PKB usung Kaesang jadi wakil, PDIP tidak akan dukung, PKS juga belum tentu dukung,” ujar pengamat politik Ujang Komarudin, Kamis (13/6/2024).
Kedua partai tersebut dinilai bakal mundur karena tak mendapat jatah kursi calon wakil gubernur (cawagub).
Pasalnya, PKS dan PDIP merupakan dua partai dengan perolehan suara terbanyak di Pileg 2024 lalu.
Apalagi, hubungan PDIP dengan keluarga Presiden Jokowi belakangan terus memanas.
“Kalau Kaesang maju didukung PKB, PDIP dan PKS tidak akan mau dukung. PDIP dan PKS pasti maunya usung kadernya jadi wakil gubernurnya Anies,” ujarnya.
“Jadi, kalau Kaesang yang didorong PKB, ya tentu partai lain tidak akan mau gabung, tidak mau berkoalisi dengan PKB,” sambung Ujang.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;