PPDB SD

Pendaftaran PPDB SD di Luwu Sulsel Dibuka, Ini Aturan Batas Usia Peserta Didik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Murid SD - Pendaftaran PPDB SD di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah dibuka.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tahun pelajaran 2024-2025 dibuka.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Luwu, Andi Padri mengatakan pendaftaran calon peserta didik berlangsungĀ 12 hari.

"Pendaftaran dan pengambilan formulir dimulai tanggal 10-12 Juni. Yang perlu digarisbawahi, semua gratis dan tidak dipungut biaya," jelasnya, Senin (10/6/2024).

Ada berapa kategori peserta didik yang bakal diterima sesuai tingkatan prioritas.

Pertama, usia peserta didik.

Baca juga: 3 Jalur PPDB 2024 Tingkat SD di Makassar, Kuota Zonasi 75 Persen

Ketika anak berusia 7 tahun, wajib diterima.

Usia 5 dan 6 tahun juga bisa masuk SD asal penuhi kriteria.

"Berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," akunya.

Prirotas kedua, yakni jalur penerimaan peserta didik.

"Zonasi sebesar 70 persen, afirmasi sebesar 15 persen dan perpindahan tugas orang tua 5 persen," tambahnya.

Khusus untuk SD-SMP, jumlah siswa per kelas diatur sesuai peraturan Mendikbud nomor 22 tahun 2016 dan peraturan Mendikbud Ristek nomor 16 tahun 2022.

Jumlah peserta didik per kelas minimal 20 orang dan maksimal 28 orang.

Sementara untuk rombel maksimal 24 orang.

Tetapi, sambung Andi Padri, ketentuan itu mungkin saja tidak berlaku bagi sekolah yang berada di daerah terpencil.

Baca juga: Juknis PPDB Jenjang TK di Makassar, Cek Syarat Pendaftaran

"Tadi malam kami lakukanĀ pemantapan dan penguatan rakor bersama dengan Korwil se-Kabupaten Luwu," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini