Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan maka dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Adapun daya tampung setiap rombongan belajar pada jenjang SD adalah sebanyak 28 peserta didik untuk setiap rombongan belajar.
Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar ini menegaskan, dalam proses seleksi PPDB 2024 jenjang SD tidak diperkenankan mengadakan tes tulis, baca dan hitung, ujian tertulis dan atau tes kemampuan akademik lainnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana