Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Jeneponto Minta ASN Netral

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri

- ASN dan Non ASN yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) tetap menjaga netralitas dengan tetap menjalankan pelaksanaan tugas kedinasannya.

- Melakukan pengawasan terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan Pemilukada, agar tetap mentaati ketentuan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan Kepegawaian.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

 

Berita Terkini