TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersikap netral dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Junaedi Bakri di Kantor Bupati, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (4/6/2024).
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS kami meminta ASN untuk menjaga integritas dan netralitas dalam menyikapi situasi politik," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Menurut dia, menjaga netralitas bukan hanya mengkampanyekan calon bupati atau gubernur tertentu secara lisan.
Namun juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk membranding stiker para calon.
Meskipun begitu, ASN tetap punya hak politik untuk memilih calon kepala daerah.
"Juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama pelaksanaan Pilkada," ucapnya.
Terkait hal tersebut, Pemkab Jeneponto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 000.3.4.2/263/JP TAHUN 2024.
Surat Edaran itu diperuntukkan bagi seluruh perangkat daerah baik ASN dan Non ASN untuk bersikap independen.
Baca juga: Punya Harta Rp55 M,Balon Wali Kota Makassar Irwan Adnan Siap Lawan Appi hingga Sri Rahmi di Pilkada
Berikut 7 imbauan Pemkab Jeneponto jelang Pilkada serentak 2024:
- Menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN dan Non ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
- Menjaga integritas dan netralitas dalam menyikapi situasi politik dengan tidak melibatkan diri dalam pelaksanaan Pilkada dan politik praktis.
- Tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan serta tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama pelaksanaan Pilkada.
- Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan bakal calon dan/atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilukada sebelum, selama dan sesudah baik secara langsung maupun melalui media elektronik seperti pertemuan, hajatan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dan Non ASN dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
- Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Lembaga Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai kewenangan.