Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuturkan mobil mewah bermerek Mercedes-Benz Sprinter 315 CD tersebut ditemukan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Senin (13/5/2024), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Ali menuturkan penyitaan terhadap mobil Mercedes ini bakal dijadikan barang bukti dalam berkasa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat SYL.
Baca juga: Dirjen Ungkap Biaya Operasional Pribadi Eks Mentan Perintah Kasdi Subagyono, Bukan SYL
"Dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," ujarnya.
Ali mengungkapkan mobil Mercedes-Benz ini telah dimiliki oleh orang terdekat dari SYL.
Sebagai informasi, SYL ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Pengumuman penetapan SYL sebagai tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam Rabu (11/10/2023).
SYL tidak hanya terjerat kasus gratifikasi dan pemerasan saja, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Khusus untuk perkara pemerasan dan gratifikasi sudah disidangkan dan persidangan terakhir digelar pada Senin (13/5/2024) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara, kasus TPPU masih di tahap penyidikan dan KPK telah memanggil keluarga inti SYL.
Adapun yang sudah dipanggil yaitu putra SYL, Kemal Redindo atau Dindo dan putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Hanya saja, sejauh ini baru Dindo yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Dia diperiksa dalam rangka terkait dugaan keterlibatannya dalam jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).(*)