TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto dikabarkan sedang menyusun kabinet akan dipimpinnya setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, Kamis (25/4/2024), di kediaman Prabowo, di Jl Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Sudah diutak-atik, sudah dirancang (kabinet)," kata Ahmad Muzani.
Namun, belum ada bocoran nama kabinet Prabowo - Gibran.
Sejumlah nama calon pun bermunculan dari partai politik maupun profesional.
Ada mantan aktivis dan mantan kader PDIP Budiman Sudjatmiko, mantan anggota DPR dari PDIP Maruarar Sirait, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Menkes Terawan Agus Putranto, mantan Ketua Umum PSI Grace Natalie, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Juga Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus menteri ATR dan Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Mantan Wamenhan dan mantan Komandan Grup A Paspampres Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin diisukan jadi Menteri Petahanan.
• Daftar Terbaru Calon Menteri Prabowo - Gibran, Nama Anies - Muhaimin Tak Termasuk, Beda Ridwan Kamil
Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian dikabarkan akan tetap menjabat Menteri Dalam Negeri.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, dan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Royke Tumilaar dikabarkan masuk dalam bursa calon Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.
Ketua TKN Prabowo - Gibran Rosan Perkasa Roeslani dikabarkan akan menduduki kursi Menteri Luar Negeri.
Bukan jatah parpol
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda memprediksi, posisi menteri triumvirat di era Prabowo - Gibran tidak akan diberikan ke partai politik (parpol).
Adapun menteri triumvirat yakni Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pertahanan (Menhan).
Ketiganya secara bersama-sama akan bertugas menggantikan presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.