Pelecehan Seksual

Siswi SMP Makassar Dilecehkan Ayah Kandung di Indekos, Polisi: Diproses Sesuai Prosedur

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat AS (13) didampingi Ibunya HS (45) dan pendamping hukumnya di kantor hukum Amerta Juscticia Jl Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (30/4/2024) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peristiwa memilukan dialami AS, siswi kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Di usianya baru menginjak 13 tahun, AS mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual.

Mirisnya, terduga pelaku bukanlah orang lain.

Melainkan, sosok ayah inisial MH, yang sejatinya melindungi dan menyayangi AS.

Kejadian itu, bermula saat AS memilih tinggal bersama ayahnya di indekos Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Ia memilih tinggal di indekos sang ayah, lantaran dekat dari sekolahnya.

Sementara sang ibu, tinggal di Kabupaten Selayar setelah cerai dengan MH.

Ditemui di kantor hukum Amerta Juscticia Jl Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar, AS tampak terdiam dan tertunduk.

Raut wajahnya terkesan masih menyimpan trauma usai mengalami peristiwa memilukan itu. 

Baca juga: Pilu Mantan Miliarder Pak Usman Bertahan Hidup di Rumah Seluas 2.000 Meter, Ogah Buka Usaha Lagi

Kuasa hukumnya, Ogri Oktovian Panggua menjelaskan, aksi terduga pelaku MH itu dilakukan dengan modus menyuruh korban untuk memijat, pada 25 April, pekan lalu.

Saat diminta memijat oleh MH, kata Ogri, AS sempat menolak lantaran tak pandai melakukannya.

"Korban tidak pandai memijat, pelaku akhirnya mengajari memijat anaknya dengan membuka pakaiannya kemudian menyentuh area sensitifnya," kata Ogri ditemui, Selasa (30/4/2024) sore.

Saat diajari itulah, lanjut Ogri, AS mulai merasakan ada hal aneh dan tak wajar.

AS merasa panik pun menghubungi sang ibunya, HS (45) yang berada di Selayar.

Tak berselang lama, petugas Bhabinkamtibmas dan dua polisi lain serta Babinsa setempat, tiba di indekos.

Halaman
123

Berita Terkini