"Jadi motifnya itu, atas keinginan pelaku sendiri dengan alasan pelaku tak suka kalau bakal calon tersebut (Syaharuddin) maju jadi calon Bupati Sidrap," ujarnya
Dari hasil interogasi juga, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengrusakan atau vandalisme baliho di tiga lokasi.
Adapun barang bukti yang kita amankan, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru doff DD 2119 MQ (kendaraan yang digunakan), 1 buah gelang (digunakan untuk merobek baliho), 1 buah cincin (digunakan untuk merobek baliho), 1 pasang sepatu, dan 1 topi.
"Kini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menghadapi potensi tuntutan atas perbuatan vandalisme yang di lakukan," sebutnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan berlangsung nantinya.
"Tentunya kami berharap masyarakat Sidrap tidak terprovokasi oleh tindakan yang dapat merusak suasana damai dan demokratis di Sidrap. Mari sama-sama kita sukseskan Pilkada Sidrap," imbuhnya.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)
Laporan Jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani