TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Oknum guru PPPK di Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dipolisikan.
Oknum guru SMA inisial IL (31) dilapor kasus dugaan rudapaksa terhadap muridnya.
IL disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 2 tahun.
"Lalu denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," ujarnya, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Pengakuan Oknum Guru PPPK di Luwu Dilapor Rudapaksa Murid, Ketahuan Usai Video Asusila Beredar
IL (31) dipolisikan usai video asusilanya beredar luas.
IL (31) tega rudapaksa muridnya inisial NA (16) yang masih duduk di bangku kelas 11 SMA.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengaku, pelaku sudah menyukai korban dari tahun 2022.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku memiliki hubungan percintaan dengan korban.
"Pelaku mengaku memang suka sama suka sejak 2022 lalu. Bahkan saat itu pelaku masih dalam kondisi bujangan," akunya, Sabtu (27/4/2024).
Kata Saleh, IL mengaku melakukan hubungan suami istri dengan muridnya dengan alasan suka sama suka.
"Keterangan pelaku, tidak ada unsur paksaan ketika dia hendak berhubungan. Semuanya karena suka sama suka. Bahkan sampai pelaku ini sudah memiliki istri sah masih melakukan perbuatannya itu," bebernya.
Namun menurut Saleh, alasan pelaku tidak dapat dibenarkan.
IL seharusnya menjadi orang pertama yang melindungi muridnya.
Baca juga: Pengakuan Terbaru Wanita Mudah Terduga Korban Rudapaksa Ketua PSI Jakarta Barat, Begini Nasib Pelaku
"Tidak bisa dibenarkan juga. Karena korban masih di bawah umur. Sebagai guru tahu batasan dan norma. Bahkan seharusnya pelaku seharusnya melindungi muridnya sendiri," jelas Saleh.