TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Luwu ditangkap polisi diduga radapaksa muridnya.
IL (31) merupakan guru di salah satu SMA di Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sementara korban inisial NA (16) merupakan siswi kelas 2 SMA.
Oknum guru diduga melakukan hubungan layaknya suami istri selama satu tahun.
Aksi IL baru terbongkar pasca video asusilanya dengan NA tersebar.
Baca juga: Nestapa Perempuan 12 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Kakek Sendiri
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh pun membenarkan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi Tribunluwu.com, Saleh mengaku, pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Iya benar. Pelaku itu guru dan korban adalah siswinya sendiri. Aksinya ketahuan setelah video mereka tersebar. Saat ini, pelaku sudah kita tahan," jelasnya, Sabtu (27/4/2024).
Kepada wartawan, keluarga korban menerangkan, IL melakukan perbuatannya sejak Januari 2023.
"Pertama kali Januari 2023. IL pertama kali ajak NA ke wisma yang ada di Belopa. Setelah sampai, IL meminta masuk ke salah satu kamar," ujar Suriati.
Di dalam kamar, lalu pelaku IL meminta NA untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.
"Katanya diiming-imingi dikasih nilai tinggi di sekolah," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana