Timnya kemudian memberhentikan AF dan MS dan melakukan penggeledahan.
"Saat kantong plastik itu di geledah, ditemukan 5 plastik sedang berisi sabu dengan berat 254,94 gram," katanya.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku menjemput barang tersebut atas perintah dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencari orang (DPO).
"Mereka berstatus kurir yang di iming-imingi upah sekali pengantaran Rp500 ribu," sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika,
"Ketiganya terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara," imbuhnya. (*)