ASN Jual Sabu

BREAKING NEWS: Polisi Ciduk Bandar Narkoba di Kantor Bupati Wajo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penyalahgunaan narkoba FJ (kiri) dan Oknum ASN inisial J (kanan)

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo meringkus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Wajo.

Oleh polisi, ASN berinisial J adalah bandar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Wajo.

Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady mengatakan J ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.

“Iya, kami langsung turun ke lokasi (Jl H Bahe Sengkang) dan berhasil membekuk lelaki berinisial FJ. FJ kedapatan membawa narkoba yang tersimpan di dalam lubang setir motornya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata AKP Bambang, FJ mengaku mendapat barang haram itu dari oknum ASN berinisial J.

“FJ mengaku barang tersebut adalah miliknya setelah membeli dari J (oknum ASN),” lanjutnya.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal narkoba Polres Wajo segera memburu J dan berhasil menangkap di halaman ruang pola Kantor Bupati Wajo.

“Tim menangkap J sedang berdiri di halaman kantor bupati tepat di depan ruang pola. Kemudian tim menghampiri sambil memperkenalkan diri,” katanya.

“Tak berselang lama, langsung menggeledah dan ditemukan satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di balik case handphone pelaku,” jelasnya.

30 Kilogram Sabu

Polres Barru menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polres Barru seberat 30 kilo gram.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti kronologi penangkapan sabu-sabu tersebut.

Begitu juga dengan terduga pelakunya, hingga saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut. 

Polisi masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Barru Iptu Iriansyah mengatakan untuk saat ini kita masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Karna untuk saat ini kami masih dalam proses pengembangan kasus tersebut," ujarnya, Kamis (25/4/2024).

"Nanti kita akan infokan lagi kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut," tandasnya.

Narkoba di Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang menggagalkan peredaran narkotika seberat 303,44 gram di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Terduga pelaku yakni SF (29), AF (32) dan MS (20). 

SF merupakan warga Kabupaten Luwu sementara AF dan MS warga Kota Parepare. 

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi mengatakan penangkapan ketiga orang tersebut di dua TKP berbeda. 

TKP pertama, polisi menangkap SF di Kampung Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattiro Bulu, pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 22.00 Wita. 

Awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Benrangnge. 

"Dari informasi itu, kami membuntuti salah satu terduga pelaku SF yang saat itu akan memasarkan sabu di Kampung Benrangnge," kata Asnawi, Selasa (26/3/2024). 

Dikatakan, saat SF sementara menunggu pembeli, polisi langsung menyergap dan menggeledah SF. 

"Kami menemukan barang bukti sabu 48,50 gram yang dikemas dalam saset plastik sedang yang disembunyikan dalam pembungkus rokok," ujarnya. 

Untuk di TKP kedua, polisi mengamankan dua terduga pelaku yakni AF dan MS di Kampung Kariango, Kelurahan Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu pada Minggu (24/3/2024). 

"Kami juga membuntuti dua terduga pelaku AF dan MS ini. Saat itu kami melihat mereka sedang berboncengan motor dengan membawa kanton plastik yang mencurigakan," ujarnya. 

Timnya kemudian memberhentikan AF dan MS dan melakukan penggeledahan. 

"Saat kantong plastik itu di geledah, ditemukan 5 plastik sedang berisi sabu dengan berat 254,94 gram," katanya. 

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku menjemput barang tersebut atas perintah dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencari orang (DPO). 

"Mereka berstatus kurir yang di iming-imingi upah sekali pengantaran Rp500 ribu," sebutnya. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, 

"Ketiganya terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara," imbuhnya. (*)

Berita Terkini