Kasi Humas Polres Barru Iptu Iriansyah mengatakan untuk saat ini kita masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Karna untuk saat ini kami masih dalam proses pengembangan kasus tersebut," ujarnya, Kamis (25/4/2024).
"Nanti kita akan infokan lagi kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut," tandasnya.
Narkoba di Pinrang
Satresnarkoba Polres Pinrang menggagalkan peredaran narkotika seberat 303,44 gram di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku yakni SF (29), AF (32) dan MS (20).
SF merupakan warga Kabupaten Luwu sementara AF dan MS warga Kota Parepare.
Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi mengatakan penangkapan ketiga orang tersebut di dua TKP berbeda.
TKP pertama, polisi menangkap SF di Kampung Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattiro Bulu, pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 22.00 Wita.
Awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Benrangnge.
"Dari informasi itu, kami membuntuti salah satu terduga pelaku SF yang saat itu akan memasarkan sabu di Kampung Benrangnge," kata Asnawi, Selasa (26/3/2024).
Dikatakan, saat SF sementara menunggu pembeli, polisi langsung menyergap dan menggeledah SF.
"Kami menemukan barang bukti sabu 48,50 gram yang dikemas dalam saset plastik sedang yang disembunyikan dalam pembungkus rokok," ujarnya.
Untuk di TKP kedua, polisi mengamankan dua terduga pelaku yakni AF dan MS di Kampung Kariango, Kelurahan Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu pada Minggu (24/3/2024).
"Kami juga membuntuti dua terduga pelaku AF dan MS ini. Saat itu kami melihat mereka sedang berboncengan motor dengan membawa kanton plastik yang mencurigakan," ujarnya.