Pemkot Makassar

Selamat! Pemkot Makassar Terbaik Pertama SPM Award 2024 Kemendagri

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat menerima penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2024 dari Kemendagri di Jakarta, Rabu (24/4/2024)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2024.

Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemkot Makassar dalam SPM Awards 2024.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Jakarta, Rabu (24/4/2024). 

Diketahui, SPM Awards merupakan penghargaan yang diberikan Kemendagri kepada daerah yang berkinerja terbaik dalam menerapkan SPM.

Penghargaan diberikan kepada tiga provinsi, tiga kabupaten, dan tiga kota terbaik. 

Kota Makassar untuk pertama kalinya mendapatkan penghargaan ini. 

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, ini cukup mengejutkan apalagi Makassar menempati urutan pertama pemda dengan SPM terbaik. 

"Tentunya ini harus dipertahankan dengan baik," kata Danny Pomanto. 

Baca juga: Setor Rp1 Juta, Mal Panakkukang Ngutang Rp24 Juta Retribusi Sampah ke Pemkot Makassar Tiap Bulan?

Danny mengakui masih banyak kekurangan di Pemkot Makassar.

Tetapi dengan Makassar menjadi juara satu diharapkan ada perbaikan-perbaikan dilakukan. 

Termasuk pergantian-pergantian jabatan, setiap orang yang ditempatkan harus paham betul mengenai standar pelayanan minimal.

Pasca memperoleh award, dia mengharapkan ini menjadi sebuah prestasi dan akan memacu prestasi lainnya. 

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, dan ketepatan sasaran.

Sebagaimana diketahui, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

Yang mana pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. (*) 



Berita Terkini