TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan laki-laki SR (18).
SR diamankan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/103/IV/2024/SPKT/Polres Sinjai, Tanggal 23 April 2024.
SR merupakan warga Dusun Lopi, Desa Baru, Kecatam Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Sementara korban berinisial perempuan ZG (26) warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Petugas Pasar Sentral Bulukumba, Propam Turun Tangan
SR diketahui mempunyai hubungan dekat dengan ZG alias berpacaran.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan SR.
Kejadian ini bermula ketika terlapor SR singgah di rumah kost korban dengan maksud untuk bertemu ZG.
Terlapor kemudian meminjam handphone (HP) milik korban.
Saat menggunakan HP tersebut, terlapor melihat adanya aplikasi MiChat di dalamnya.
"Dia pun bertanya kepada korban, apa maksudnya aplikasi ini ada di handphonemu,” ujarnya.
Kemudian korban menjelaskan bahwa dia hanya ingin membantu menyelesaikan masalah terlapor dan membayar utang yang dimilikinya.
Namun, pelaku menolak tawaran bantuan korban.
Pelaku tiba-tiba membanting handphone korban ke lantai.
Baca juga: Viral! Pemotor Boncengan Tiga di Makassar Aniaya Pemuda Berkebutuhan Khusus, Tiba-tiba Pukul Wajah
Kemudian terlapor memukul korban di bagian kepala dan mulut.