Selain itu, dia juga mencakar tangan kanan korban, menyebabkan korban sakit dan kerugian materi.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerusakan pada handphone dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan,” katanya.
Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan.
SR berhasil diamankan di rumah kost di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)