TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dikabarkan didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar terkait MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta di Pilpres 2024 beredar dalam bentuk video di media sosial.
Lantas betulkah informasi tersebut? yuk cek fakta Prabowo-Gibran didiskualifikasi MK.
Setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar dan video tersebut merupakan hasil manipulasi.
Sebenarnya, MK hanya menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden pada Rabu (27/3/2024).
Gugatan itu diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mereka meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, terutama terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.
Baca juga: Cek Fakta : Mensos Tuding Jokowi Hamburkan Rp400 Triliun Dana Bansos Demi Menangkan Prabowo-Gibran
Baca juga: Cek Fakta : KPU Akui Jual Data Rahasia Negara ke Asing Demi Menangkan Prabowo-Gibran
Selain itu, mereka juga mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Video yang mengeklaim MK telah memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 muncul di media sosial, tetapi klaim tersebut tidak benar.
Salah satu akun Facebook membagikan video Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin persidangan.
Dalam video itu, Suhartoyo diklaim mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024, termasuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan video serupa di kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Konten yang beredar di media sosial mencuplik klip pada menit 10:16 dari video tersebut.
Dalam video tersebut, Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselisihan hasil pilpres pada Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang tersebut adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Dengan demikian, perlu dicatat bahwa MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Dilansir dari Kompas.id, sehari setelah sidang perdana, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan calon pemenang Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.
Kemudian, sidang pembuktian dimulai pada tanggal 1 hingga 18 April dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.
Selanjutnya, perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada tanggal 22 April 2024.
Dalam sidang tersebut, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Adapun jadwal dan tahapan sidang PHPU telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Kesimpulan
Narasi bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 adalah tidak benar atau hoaks.
Video aslinya menampilkan Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perkara sengketa hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, perkara sengketa hasil pilpres akan diputus pada 22 April 2024.
Dalam sidang itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Rujukan
https://www.facebook.com/61555323167076/videos/841043728066996
https://www.facebook.com/watch/?mibextid=oFDknk&rdid=832KXv4w7g2qp2zP&v=720859260131042
https://www.youtube.com/watch?v=vy6bH_7jZVQ&t=775s
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/21/mk-putus-sengketa-pilpres-pada-22-april
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D