Sebelumnya diberitakan, Sadap menjalani sidang pertama terkait dugaan money politic dalam Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024).
Didampingi sang istri, Syarifuddin tiba di PN Makassar sebelum pukul 09.00 Wita untuk menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Berdasarkan Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, sidang tuntutan digelar pada pukul 09.00 Wita.
Namun rupanya sidang baru dimulai sekitar pukul 13.44 Wita.
Baca juga: 3 Saksi Hadir di Sidang Kasus Politik Uang Politisi Demokrat Sadap, Tak Ada Ajakan Pilih Caleg
Pantauan Tribun-Timur.com, ketika masuk ke ruang sidang, Sadap tampak tenang meskipun dihadapkan pada tuduhan serius yang melibatkan integritas demokrasi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.
Adapun Sadap dalam sidang pertamanya didampingi oleh tujuh penasehat hukum.
Di sisi lain, dua orang penuntut umum juga hadir untuk menyampaikan dakwaan terkait kasus dugaan money politic ini.
Selama sidang berlangsung, pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Perak memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Usai memberikan keterangan sebagai terdakwa, Sadap menganggap bahwa yang dilaporkan kepadanya adalah hal yang keliru.
Sebab, tidak adanya bukti konkret soal ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.
"Ada yang tidak benar karena mereka tidak melihat langsung. Tetapi namanya juga pelapor wajar-wajar saja," katanya.
Terkait dengan pernyataan dari dua saksi, Sadap mengaku sudah benar.
"Apa yang disampaikan saksi sudah benar karena memang saya tidak pernah keluarkan pernyataan mengajak untuk memilih saya," tambahnya.