Pada pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menyampaikan argumen yang kuat dan bukti-bukti yang mendukung tuntutan mereka terhadap terdakwa.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Wirayawan Batara Kencana di ruang sidang PN Makassar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta," katanya.
Baca juga: Kabar Terbaru Sadap Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Bagi-bagi Uang di Makassar, Jaksa Ungkap Kebohongan
Dikatakan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda yang ditetapkan, maka ketentuannya adalah menjalani pidana kurungan selama dua bulan.
Pernyataan ini didengar langsung oleh hakim dan pihak-pihak terkait, termasuk Sadap sebagai terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Sadap mengaku menerima apapun putusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim.
Ia sepenuhnya menyerahkan nasibnya kepada pengacaranya.
Dengan harapan, keputusan tersebut menjadi percontohan untuk menyelesaikan masalah serupa di Sulsel.
"Kalau memang harus demikian, saya harap ini sebagai percontohan untuk di Sulsel," ujar Sadap.
Olehnya, ia bersedia menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Namun dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Terpisah, pengacara Sadap, Yugo, membantah keras adanya tuduhan money politik yang dialamatkan kepada kliennya.
"Apa yang dilakukan Dg Punna bukan bagian dari kampanye karena ada unsur yang tidak memenuhi," ujar Yugo.
Menurutnya, kampanye itu untuk terbuka untuk umum, ada alat-alat yang lain, ada brosur.
Pernyataan dari pihak pengacara tersebut menyoroti perbedaan pandangan antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa terkait dugaan money politik dalam kasus ini.