TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - MSR (24), warga Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur diduga dianiaya anggota Satres Narkoba Polres Luwu Timur.
MSR diduga dianiaya oleh tiga oknum polisi pada Sabtu (23/3/2024), sekitar pukul 01.00 Wita.
Tiga anggota polisi tersebut berinisial PGA, RH, dan A.
Penganiayaan itu terjadi saat anggota polisi ini hendak menggeledah rumah korban.
Korban mengalami luka memar pada bagian wajah.
Kepada wartawan, keluarga korban, Safrillah mengatakan saat itu RH mengetuk pintu dan mengaku sebagai teman korban.
Korban yang menaruh curiga lalu mencoba bersembunyi dan keluar dari dalam rumah.
“Awalnya ini oknum mengetuk dan mengaku sebagai salah satu teman korban, tapi korban curiga karena suaranya berbeda. Jadi korban coba sembunyi karena takut," kata Safrillah Minggu (24/3/2024).
Korban berusaha keluar dari dalam rumah lalu diteriaki oleh oknum polisi dengan mengancam akan menembak korban.
Korban yang syok mendengarnya langsung tersungkur ke tanah.
RH yang melihat korban tersungkur lalu menghampiri korban dan menendang wajah korban.
Baca juga: Propam Periksa Oknum Polisi Bulukumba yang Halangi Jurnalis saat Meliput Surat Suara di KPU
Korban kemudian dibawa masuk ke mobil lalu dipukuli beberapa kali di bagian wajah dan kepala.
"Pas na lihat keluar ke samping rumah, ini oknum teriak bilang saya tembak ko, ini korban yang kaget langsung jatuh," katanya.
Polisi tersebut rupanya menggeledah atas dasar kecurigaan bahwa korban diduga mengonsumsi narkoba.
Karena polisi tersebut tidak mendapatkan barang bukti yang dicari, korban lalu dilepaskan.